Rabu, 21 April 2010

Sertifikasi Guru

Kabar gembira tetunya teringat ketika UU Guru dan Dosen disahkan oleh Presiden< Semua guru di Indonesia berharap dengan adanya UU tersebut akan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi Guru, Namun harapan lain yang tak kalah penting adalah bahwa dengan UU tersebut dapat memacu semangat guru untuk bekerja lebih profesional. Dengan demikian Guru dapat menikmati kesejahteraan dan Siswa dapat mendapatkan pendidikan yang layak. Namun apa yang kita harapka tidak sesuai dengan kenyataan. Dari mereka yang telah mengenyam sertifikasi ternyata tidak lebih dari hanya sekedar sertifikat, tabiat dan kebiasaan serta motivasi serta pola kerja dan berfikir tidak berubah. alias biasa - biasa saja. Kadang saya heran apakah mereka tidak sadar? atau tidak tahu? tapi yang jelas pemerintah tidak serius menangani hal tersebut. Seharusnya pemerintah tegas dalam menjalankan Undang2. UNTUK APA ADA UU GURU DAN DOSEN? UNTUK APA ADA SERTIFIKAT GURU PROFESIONAL? Apa memang tidak tahu arti profesional? atau mengartikan profesional sama dengan masa kerja dan umur. Kalau itu yang dimagsud maka jelas tidak akan berarti terhadap kemajuan pendidikan. Jika yang masuk dalam sertifikasi diurut umur dan masa kerja jelas yang tua akan dapat sertifikasi. Dan yang muda tidak akan terpacu untuk berprestasi karena prestasi kalah oleh umur dan masa kerja. Kalau demikian hal adanya maka saya usul agar sertifikasi guru profesional diganti saja menjadi Seritikasi Umur yang tidak rasional. Wahai Bapak Presiden dan Mendiknas serta Men Pendayagunaan Aparatur Negara. Tolong buat UU dan aturan yang mengacu dan bertujuan pada kemajuan bukan pada pemerataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar